Kadis Dukcapil Nabire Tegaskan Usia Layak untuk KTP Elektronik Adalah 17 Tahun Ke Atas

Nabire, 5 Mei 2024 – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa usia yang layak untuk menggunakan KTP elektronik (e-KTP) adalah 17 tahun ke atas. Hal ini disampaikan pada Rabu, pukul 11 pagi, dalam sebuah pernyataan resmi.

Yulianus Pasang mengingatkan kepada seluruh masyarakat Nabire yang hendak membuat e-KTP agar datang sendiri ke kantor Dukcapil di Jalan Pepera, Kompleks Perkantoran. “Jangan diwakili, karena status KTP harus sesuai dengan identitas pemiliknya,” tegasnya.
Petugas Dukcapil telah siap melayani masyarakat dengan baik, tidak hanya dalam pembuatan e-KTP tetapi juga KTP digital. Yulianus Pasang menjelaskan, “KTP digital dapat diakses melalui smartphone Android masing-masing. Kelebihannya, KTP digital juga menyimpan data penting seperti BPJS dan NPWP, sehingga tidak perlu membawa berkas fisik.”
Sosialisasi mengenai e-KTP dan KTP digital telah berjalan dengan baik di lingkungan pendidikan, pedesaan, serta kalangan pengusaha dan perbankan. Yulianus Pasang menambahkan, “Data pada KTP digital sudah sesuai dengan NIK, dan kami juga menyediakan layanan perubahan data. Bagi warga yang pindah dari kota lain ke Nabire, diperlukan surat pengantar yang jelas agar dapat dilayani dengan baik.”
Masyarakat yang mengurus KTP di Dukcapil Kabupaten Nabire, baik dari dalam kota maupun luar kota, akan mendapatkan pelayanan terbaik dan memuaskan. “Masyarakat yang antri di Dukcapil bisa langsung menerima KTP pada hari yang sama, selama datang pada jam kerja. Pegawai kami telah memberikan pelayanan yang optimal,” ujar Yulianus Pasang.
Dengan adanya layanan yang cepat dan efisien ini, diharapkan masyarakat Nabire dapat lebih mudah dalam mengakses dan memanfaatkan layanan kependudukan yang disediakan oleh Dukcapil Kabupaten Nabire.

(Sam Dimara)

Tinggalkan Balasan