Disnaker Nabire Akan Sidak Upah Karyawan! Pengusaha Besar Diminta Taat Aturan atau Izin Usaha Dicabut
Nabire, 27 Juni 2025 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nabire menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengusaha besar dan lingkungan pertokoan guna memastikan upah tenaga kerja dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nabire, Marselinus Ray, S.Pd., dalam wawancara di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memantau dan menindak tegas pengusaha yang tidak membayar hak-hak pekerja.
“Upah tenaga kerja sudah diatur dari pusat hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten. Pengusaha yang memiliki karyawan dalam jumlah besar wajib membayar sesuai kontrak kerja yang jelas dan sesuai ketentuan,” tegas Marselinus.
Ia menambahkan bahwa baru-baru ini pihaknya telah memanggil dua pengusaha ke Kantor Disnaker karena tidak membayar upah pekerja. “Tidak ada alasan apa pun untuk tidak membayar upah pekerja. Kami akan menegakkan aturan,” ujarnya.
Sebagai bentuk ketegasan, Marselinus menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kami mengimbau kepada semua pengusaha dan pedagang besar di Nabire agar mematuhi aturan ketenagakerjaan. Jika ditemukan ada karyawan yang tidak dibayar haknya, kami akan turun langsung dan mengambil tindakan,” tutup Marselinus.
(Sam Dimara)