Perdagangan Akan Sidak Dagangan Kadaluwarsa Dan Tera Ulang Melanggar Aturan Kena Sangsi 

Nabire, kepala dinas perdagangan Kabupaten Nabire Yeremias Enou, Spd. tegaskan para pengusaha atau pedagang untuk berdagang karena mereka sebagai pemilik usaha yang mengetahui langsung beban harga satuan dan tida bisa di interferensi tetapi pemerintah daerah tetap mengawasi hasil dagangan apabila ada dagangan kadaluarsa kami bisa sita dan juga Tera ulang timbangan apabila melanggar aturan kena sangsi. 
KABID Meteorologi dan Perlindungan Konsumen Yulianus Lemauk, Ssos. Jam 10:54 pagi tanggal 27 Oktober 2025 diruang kerjanya mengatakan apa yang disampaikan kepala dinas kami sebagai kepala bidang sesuai petunjuk teknisi hari ini kami siap turun lapangan sampai bulan November kami akan melakukan Tera diareal bandara lama dan bandara baru alamat tersebut sebagai agen pelayanan jasa penerbangan di wilayah Papua Tengah maupun keluar Papua apabila ada temuan kami akan berikan sangsi termasuk barang dagangan yang dikirim ke pedalaman kami akan periksa batas kadaluarsanya terlepas dari situ kami akan sidak juga di pedagang pedagang besar maupun pedagang kecil juga digudang penampung barang kata Yulianus Lemauk, Ssos. Hal ini untuk mensterilkan bahwa dagangan kadaluarsa jangan sampai beredar apabila ada oknum yang sengaja menjual sangsi nya berat melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan. 

 

Dinas perdagangan Kabupaten Nabire kata Yeremias Enou untuk membantu masyarakat mencegah kenaikan harga kuncinya satu penambahan bak kontainer untuk tol laut karna dengan penambahan kontainer kami bisa mengawasi harga satuan untuk membantu masyarakat.

Tinggalkan Balasan