Kepala Disnaker Nabire Wajibkan Pengusaha Besar Laporkan Data Karyawan

Nabire, 3 Juni 2024 – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd, menegaskan bahwa seluruh pengusaha besar yang memiliki karyawan dan karyawati wajib melaporkan data tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja yang berlokasi di Jalan Merdeka. Hal ini bertujuan untuk menertibkan dan memantau perkembangan status karyawan di Kabupaten Nabire, baik yang bekerja di dalam kota maupun di pinggiran, termasuk pengusaha kayu dan kelapa sawit.
Dalam keterangannya, Marsel menyampaikan, “Kami memanggil pimpinan pengusaha untuk mengecek laporan tenaga kerja dan status karyawan, termasuk waktu kerja dan waktu libur. Ini penting untuk memastikan data yang akurat dan menjaga kesejahteraan para pekerja.”
Marsel juga menyoroti masalah waktu kerja yang sering kali melampaui batas wajar. “Kami dari Dinas Tenaga Kerja menegaskan agar tidak ada karyawan yang bekerja hingga larut malam demi menjaga kesehatan mereka. Selain itu, jarak rumah ke tempat kerja juga harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja menetapkan aturan-aturan yang harus diikuti oleh para pengusaha. Jika aturan ini tidak diindahkan, maka tindakan tegas berupa sanksi sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja akan diberlakukan. “Pengusaha yang mempekerjakan banyak karyawan wajib melaporkan karena mereka bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan, yang adalah keluarga orang lain,” tegas Marselray.
Pengusaha yang belum melaporkan data tenaga kerja ke kantor Dinas Tenaga Kerja diimbau untuk segera melaporkan pada hari dan jam kerja sebelum pihak dinas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan dan kenyamanan karyawan di Kabupaten Nabire dapat lebih terjamin, serta pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan