Karo EKO:Tertibkan BBM Bersubsidi Dari Pemerintah

Nabire, kepala Biro karo ekonomi provinsi papua tengah Yohanes You, S.Ag, M.Hum menegaskan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) baik yang ada di (SPBU) dan juga pangkalan minyak tanah harus yang dilengkapi dengan izin usaha. Dan alamat lokasi izin usaha alamat lokasi harus dilayani seusai dengan alamat izin usaha dan itu pemilik usaha berhak untuk memindahkan pangkalannya kembali sesuai alamat yang diberikan oleh pemerintah daerah. Khususnya kabupaten dan lokasi pelayanan SPBU kata yohanes itu jaraknya harus jauh dan mempunyai jumlah kependudukan yang layak. Dan soal pengantrian di SPBU jadi masalah yang serius yang perlu ada penegakan hukum pasalnya diduga ada truk atau kendaraan yang parkir setiap hari untuk mengisi BBM oleh sebab itu pemerintah kabupaten lewat dinas terkait untuk menertibkan mana prioritas dan mana yang tidak priotas dan, jangan terus kendaraan roda empat yang antri di SPBU sampai menutup ruang untuk kendaraan roda dua, pesan kami jangan bermain dengan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan karna nanti ada penegakan hukum tiba-tiba mereka bisa kena oleh sebab itu pemilik usaha harus tegas juga pesan kepada pelaksana yang mempunyai badan hukum untuk mengelola BBM bersubsidi dengan baik dan. Sebagai kepala biro karo ekonomi provinsi papua tengah akan mengecek data imput sesuai atau tidak praktek di lapangan oleh sebab itu pengusaha SPBU yang mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjual BBM bersubsidi kata yohanes menambahkan pemerintah melayani BBM bersubsidi untuk seluruh masyarakat indonesia yang berbeda-beda tetapi tetap satu maka orang papua juga berhak mendapat pelayanan BBM bersubsidi sama dengan saudara-saudara kami dari suku lain dan informasi media ini disinggug terkait pengaduan masyarakat beras bantuan yang dibagi ke kelurahan maupun desa harus diawasi karena diduga warga yang tidak mampu namanya sudah terdata dan berasnya sudah ada tetapi dialihkan ke orang laindengan alasan katanya warga tersebut orang kaya tetapi kenyataannya warga yang mempunyai jatah beras yang diberikan kepada orang lain warga tersebut adalah orang miskin maka perlu untuk penertipan pelayanan BBM bersubsidi dan minyak tanah subsidi serta beras bantuan yang di sampaikan oleh masyarakat harus ada evaluasi dan penertipan oleh pemprov papua tengah agar bisa diketahui praktek penyaluran di masyarakat.

Tinggalkan Balasan