DPRK Mimika Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Mimika, 26 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna untuk mengumumkan secara resmi penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, pada Jumat, 28 Februari 2025. Rapat ini akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT.

Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani undangan pelaksanaan rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Penetapan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.
“Sebenarnya kami sudah siap sebelum pleno. Sesuai dengan instruksi pemerintah, minimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rapat Paripurna harus segera dilaksanakan,” ujar Iwan kepada awak media pada Rabu, 26 Februari 2025.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa setelah rapat pleno, ia telah menerima Surat Keputusan (SK) yang langsung diserahkan ke Bagian Umum Sekretariat DPRK Mimika untuk selanjutnya dijadwalkan dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, mengungkapkan bahwa setelah paripurna selesai, pihak pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen-dokumen administrasi guna kelancaran proses serah terima jabatan.
“Hasil Rapat Paripurna ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Setelah itu, SK akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Yonathan.
Ia menambahkan bahwa Kemendagri yang akan menentukan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kita menunggu jadwal dari Kemendagri, dan setelah ada kepastian, serah terima jabatan akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Dengan adanya jadwal Rapat Paripurna ini, masyarakat Mimika diharapkan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait prosesi resmi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030.

Tinggalkan Balasan