Ada Temuan Pengusaha Kosmetik Yang Bermasalah

Pengusaha kosmetik yang bermasalah kata KABID Perlindungan Konsumen kepada Media radar papua tengah pengusaha tersebut untuk sementara tidak boleh berdagang informasi ini disampaikan tanggal jam 11:00 siang tanggal 6 Oktober 2025 diruang kerjanya lanjut kata Yulianus Lemauk, S.sos, berhubungan dengan perlindungan konsumen kami sudah mendapatkan surat dari pihak kesehatan lewat Balai POM (pengawas obat dan makanan).
Balai POM Provinsi Papua Tengah sampai saat ini berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya dengan melakukan pengawasan kepada alat kosmetik hal ini mendapat apresiasi dari masyarakat juga ada temuan juga yang tidak diberitakan media ini untuk sementara menurut kabid perlindungan konsumen Kabupaten Nabire pihaknya akan menutup tempat usaha-usaha tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen kesehatan agar masyarakat tidak membeli dagangan kosmetik yang sudah dianggap bermasalah dari balai pom dirinya juga menyinggung pihaknya berterima kasih kepada pengusaha SPBU di kabupaten Nabire yang sudah bekerja sama untuk melakukan tera sedangkan untuk Pertashop hampir semuanya sudah selesai ditera cuma salah satu pengusaha Pertashop di jalan perintis kelurahan Bumi Wonorejo yang masih melawan oleh sebab itu kami akan memberikan surat panggilan apabila sampai ke tiga kali tidak mengikuti aturan kami akan tutup dan diminta ke PERTAMINA untuk tidak memberikan pelayanan BBM mengingat kami dari bidang Meteorologi melakukan tera.
Informasi tentang surat masuk dari Balai POM tetap akan kami tindak lanjuti juga untuk pengusaha Pertashop kami kasih waktu untuk segera datang ke kantor perdagangan nabire. (WEDY)


