Pengusaha Wajib Bayar Retribusi Daerah

Nabire, rapat (OPD) penghasil untuk meningkatkan (PAD) di aula SEKDA pengusaha diminta wajib bayar retribusi daerah.
SEKDA Kabupaten Nabire Yulianus Pasang. Spd, Mpd 9 Oktober 2025 jam 11 siang dalam rapat menyampaikan sambutan bupati sesuai PERBUB bahwa untuk meningkatkan atau mendongkrak pajak demi pembangunan di Kabupaten Nabire, maka para pengusaha atau perusahaan harus melengkapi persyaratan perizinan viskal hal ini sebagai dasar hukum di dalam suatu usaha.
OPD penghasil di Kabupaten Nabire yang mengikuti rapat membahas pengelolaan retribusi pajak melaporkan perkembangan sesuai dengan SOP mereka dalam melaksanakan tugas berjalan tidak ada kendala Pasalnya rapat penghasil sebagai bukti kerjasama untuk evaluasi dan saling melengkapi agar sama-sama memprioritaskan satu tujuan.
SEKDA Nabire
Yulianus Pasang. Spd, Mpd prioritaskan perusahaan-perusahaan besar harus disidak retribusi daerahnya termasuk tenaga kerja asing secara merata, tidak ada yang dianak tirikan jangan sampai pengusaha ada yang rutin bayar dan ada yang tidak bayar kalau tidak bayar retribusi daerah sebaiknya ditutup saja usahanya. Pesan dan kesan Yulianus Pasang mari kita sama-sama saling bahu membahu masyarakat para pengusaha pemerintah untuk membangun daerah karna pembangunan ini untuk pembangunan kita bersama kami pegawai juga membayar pajak bukan hanya pengusaha atau masyarakat jadi di aturan pajak kita sama.(Samuel.Dimara)


