Nabire, Papua Tengah – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, SPd., MPd., melakukan sosialisasi pentingnya e-KTP kepada siswa-siswi di SMKN 1 Nabire. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SMKN 1, Asranlundu Sinaga, SPd., MPd., serta para siswa yang ikut serta dalam proses perekaman data e-KTP.
Dalam kegiatan ini, Yulianus Pasang menegaskan kepada para siswa mengenai pentingnya disiplin dalam memahami fungsi e-KTP sebagai identitas resmi yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. Beliau juga menyoroti perlunya kewaspadaan terhadap berita hoaks yang mengaitkan e-KTP dengan angka 666. “Jangan percaya berita palsu di media sosial yang menyatakan bahwa e-KTP terkait dengan angka 666. e-KTP adalah identitas digital yang mengandung Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik dan tidak dapat dipalsukan,” ujar Yulianus Pasang.
Yulianus menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai kode identitas pribadi adalah standar yang diterapkan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, khususnya di Kabupaten Nabire. NIK ini memungkinkan identifikasi yang akurat dan tidak dapat dipalsukan, sehingga sangat penting bagi setiap warga negara.
Beliau juga menjelaskan perbedaan antara e-KTP yang berbentuk fisik dan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui ponsel pintar. “Kedua jenis KTP ini memiliki fungsi yang sama sebagai identitas resmi. Namun, KTP digital memiliki kelebihan dapat menyimpan berbagai arsip pribadi seperti NPWP, izin usaha, dan lain-lain,” jelas Yulianus Pasang.
Yulianus juga menekankan bahwa para pembuat e-KTP adalah orang-orang yang beriman dan tidak mungkin menciptakan sesuatu yang merugikan orang lain. “Hidup adalah pilihan, dan kita harus berbuat yang terbaik serta tidak mempercayakan hidup kita pada ilah lain. Kode 666 tidak ada dalam sistem e-KTP atau NIK,” tambahnya.
Dalam pesannya, Yulianus mengajak siswa-siswi untuk memahami bahwa e-KTP dan IKD adalah alat penyimpanan data yang diakui oleh pemerintah dan bermanfaat untuk kebutuhan pribadi serta administrasi. Keduanya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun sebagai tanda pengenal resmi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya memiliki e-KTP dan IKD sebagai identitas resmi dan menghindari kesalahpahaman serta hoaks terkait dengan penggunaan e-KTP. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan generasi muda dapat memanfaatkan identitas ini secara maksimal untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan lainnya.