Pernikahan Massal di Dukcapil Nabire, 40 Pasangan Resmi Tercatat Sipil dan Diberikan Akta Nikah

Nabire, Pada tanggal 24 Agustus 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, menggelar pernikahan massal yang diikuti oleh 40 pasangan suami istri.

Acara yang berlangsung di kantor Dukcapil, Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, ini secara resmi dibuka oleh Bupati Nabire yang diwakili oleh Asisten I.

Dalam sambutannya, Asisten I menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Menurutnya, saat pasangan menikah, status anak-anak mereka juga menjadi tanggung jawab yang harus dijaga dengan baik.

Asisten I menyoroti masalah yang kerap dihadapi anak-anak dalam keluarga terkait perwalian, terutama ketika mereka mencari pekerjaan di kemudian hari. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan masa depan anak-anak mereka.

Kepala Dukcapil Nabire, Yulius Pasang, S.Pd., M.Pd., juga memberikan sambutan, menjelaskan prosedur administrasi dan aturan yang harus diikuti oleh para pasangan. Yulius menegaskan bahwa pernikahan sipil yang dilakukan hari ini telah tercatat secara resmi dan online, tidak hanya di Kabupaten Nabire, tetapi juga di seluruh Indonesia dan dunia.

Yulius Pasang juga menekankan bahwa proses pengurusan pernikahan massal ini gratis, karena seluruh biaya telah ditanggung oleh pemerintah daerah. Dia mengingatkan kepada 40 pasangan yang telah mengikuti pernikahan massal untuk menjaga keharmonisan rumah tangga mereka, mengingat bahwa anak-anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga dan diberi perhatian serius.

Penyerahan akta pernikahan dilakukan secara simbolis oleh Asisten I yang mewakili Bupati Nabire, diikuti oleh Kepala Dukcapil Nabire dan pejabat terkait. Acara ini disaksikan oleh para tamu undangan, warga, dan keluarga peserta.

Yulius Pasang juga mengumumkan bahwa pemerintah daerah siap membantu pasangan suami istri yang belum mengikuti pernikahan sipil di masa mendatang. Pegawai Dukcapil yang bertugas membacakan protokol acara juga menegaskan bahwa pernikahan sipil harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan, serta memenuhi syarat usia sesuai dengan peraturan pemerintah.

Acara pernikahan massal ini diadakan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun undang-undang terkait pernikahan. Dari 100 pasangan yang terdaftar untuk mengikuti acara ini, hanya 40 pasangan yang hadir dan menerima akta pernikahan.

Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi di Dukcapil, pasangan suami istri kini memiliki status yang sah di mata hukum, yang akan mempermudah mereka dalam mengurus berbagai dokumen penting lainnya di masa mendatang.

(Sam Dimara)

Tinggalkan Balasan