Pengusaha di Nabire Wajib Miliki Izin Periklanan, Ini Penegasan Kepala DPMPTSP

Nabire, Radar Papua Tengah – Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Nabire, Engelbertus Magai, S.Pd, menegaskan bahwa setiap pengusaha di wilayahnya wajib memiliki izin periklanan. Izin ini penting untuk memastikan usaha mereka berjalan dengan legal dan terlindungi dari gangguan pihak manapun, karena telah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Dinas PTSP Kabupaten Nabire, yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengurus izin usaha sesuai dengan kriteria yang berlaku. Kepala Dinas PTSP menjelaskan dalam wawancaranya dengan Radar Papua Tengah bahwa pengurusan izin di PTSP tidak dikenakan biaya sama sekali. Ia juga menekankan pentingnya bagi pengusaha untuk datang langsung dalam proses pengurusan izin agar semua informasi bisa disampaikan dengan jelas.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PTSP juga menyoroti perkembangan izin Minuman Beralkohol (Minol), yang harus diurus sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui perdagangan dan instansi terkait. “Jika izin ini tidak jelas, kami tidak akan ragu untuk menutup usahanya,” tegasnya.
Dinas PTSP bekerja sama dengan dinas-dinas terkait dalam memberikan izin usaha kepada masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa dalam setiap izin yang dikeluarkan, baik pengusaha maupun konsumen mendapatkan perlindungan. Hingga saat ini, Dinas PTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan izin usaha sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.
Bagi para pengusaha yang ingin mengurus izin periklanan atau izin usaha lainnya, disarankan untuk segera mendatangi kantor Dinas PTSP Kabupaten Nabire guna memastikan legalitas usaha mereka dan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah.

(Sam Dimara)

Tinggalkan Balasan