Dinas (Dukcapil) Kabupaten Nabire Melayani E-Ktp Sudah Sesuai Aturan
Nabire, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) melaksanakan tugas sudah sesuai dengan aturan demikian disampaikan kepala dinas Yulianus Pasang Spd Mpd
Kantor DUKCAPIL yang beralamat di Jln pepera kelurahan karang mulia sampai saat ini masyarakat atau warga yang membuat e-ktp maupun ikd atau (ktp digital) yang menggunakan hp android tidak mengalami kendala karena kata kepala dinas dukcapil Yulianus Pasang Spd Mpd sumbernya kepada radar papua tengah mengatakan pihaknya melayani e-ktp sudah sesuai dengan aturan juga petunjuk dari kementrian oleh sebab itu kami selaku petugas yang melayani kebutuhan masyarakat baik ktp elektronik ktp digital akta kelahiran dan surat pernikahan kami terbitkan berdasarkan petunjuk dari kementrian salah satunya persyaratan untuk menerbitkan e-ktp datanya harus jelas alamatnya foto orangnya namanya dan usia jenis kelamin dan warga negara berdasarkan persyaratan ini warga berhak mendapatkan e-ktp dan bagi mereka yang pindah alamat harus ada surat pengantar dari daerah tertentu. Pesan yulianus pasang dinas DUKCAPIL kabupaten nabire melayani masyarakat untuk membuat e-ktp ada pelayanan ekstra, pelayanan ekstra ini untuk kebutuhan masyarakat seperti di hari-hari libur hal ini juga dilaksanakan di kota-kota besar pasalnya ketika masyarakat mempunyai kebutuhan untuk berangkat atau pindah alamat pasti kami bantu mereka juga untuk surat kematian dan akta kelahiran tanggung jawap ini sangat penting yang kami lakukan untuk melayani masyarakat karna ini tugas yang berjalan sesuai dengan aturan jadi kami kerja ada dasar-dasar petunjuk bukan asal kerja dan DUKCAPIL milik semua orang siapapun yang datang bikin KTP kami layani kami tegaskan tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan e-ktp jadi ini pelayanan gratis dari pemerintah untuk melayani masyarakat indonesia, khususnya di setiap kabupaten dan harapan kami pelayanan kami untuk ktp elektronik khususnya kepada masyarakat kabupaten nabire kami siap melayani e-ktp dan datang sendiri tidak bisa diwakili dengan melengkapi persyaratan yang sudah tertera di kantor dukcapil nabire.