DLH Nabire Tekankan Kepatuhan Jadwal Pembuangan Sampah, Warga Dilarang Buang di Jalur Hijau
Nabire, 7 Mei 2025 — Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Matheus Misi, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan sampah sesuai surat edaran Bupati Nabire. Hal ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Nabire.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Bupati, kami menekankan bahwa tidak diperbolehkan lagi membuang sampah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau. Warga dan pelaku usaha wajib membuang sampah di titik-titik TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang telah ditentukan di setiap kelurahan,” jelas Matheus Misi.
Ia menambahkan bahwa bidang persampahan DLH hanya menangani sampah yang berada di TPS, bukan hingga ke rumah tangga. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah diatur.
Ke depan, pengelolaan sampah di Nabire akan diarahkan untuk memilah antara sampah organik dan non-organik. “Kita mulai berpikir bahwa sampah bukan hanya untuk dipungut dan dibuang, tapi harus dipilah karena ada yang bisa didaur ulang,” tambahnya.
DLH Kabupaten Nabire akan mendistribusikan surat edaran terkait jadwal pembuangan sampah melalui RT dan kelurahan. Diharapkan seluruh warga dapat mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penumpukan sampah.
“Harapan kami, jadwal yang telah diedarkan harus benar-benar diperhatikan dan dipatuhi semua pihak,” pungkas Matheus.
(Sam Dimara)