DPRD Nabire Terima Surat Dari Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Untuk Bahas Apa

Nabire, forum komunikasi antar umat beragama (FKUB) dalam surat tersebut belum bisa di jelaskan langsung ke publik pasalnya sekretaris komisi B bidang perekonomian, Drs. Musa Malisa sumbernya kepada media ini katanya untuk membahas surat masuk dari FKUB harus lewat rapat sidang di DPR oleh sebab itu pengaduan dari FKUB sudah kami terima.

 

Drs. Musa Malisa tanggal 16 juni jam 11:00 Wit di ruang kerjanya DPRD Nabire bersama salah satu anggota DPR yang mendengar langsung wawancara terkait pengaduan dari FKUB belum ada keputusan resmi dan pertemuan tidak jadi hari itu apa rencana yang akan dibahas kata Musa Malisa berkomentar singkat terkait restribusi dari izin minuman beralkohol dan juga surat masuk dari FKUB yang menyinggung bahwa miras salah satu pemicu masalah yang sering terjadi di tengah masyarakat oknum-oknum yang suka mengkonsumsi miras tidak pada tempatnya dan berkeliaran mengganggu keamanan salah satunya mengkonsumsi miras dan mengemudi kendaraan dan kejadian lain lainnya di duga pemicunya miras sekretaris bidang komisi B bidang perekonomian Musa Malisa menjelaskan untuk membahas dampak miras harus mengundang semua stakeholder mulai dari pengusaha dan lingkungan tokoh adat serta kerukunan dan FKUB pemerintah daerah MRP DPRK serta OPD terkait juga dari pihak (Penegak Hukum) atau aparat keamanan serta DPRD kabupaten Nabire.

 

Rencana rapat di DPRD Nabire untuk membahas pengaduan dari forum komunikasi antar umat beragama terkait miras perlu diketahui bahwa pemilik izin usaha di kabupaten Nabire yang berkontribusi untuk pemerintah daerah harus mempunyai izin resmi salah satunya pengusaha oleh sebab itu untuk menjawab pengajuan antara forum komunikasi antara umat beragama kata Musa Malisa banyak sisi lain yang perlu kita lihat yaitu kalo ada pajak restribusi daerah itu nanti ada keputusan bersama dan pengusaha juga mempunyai hak untuk dilindungi karna mereka juga membayar pajak sedangkan sisi keamanan sangat penting sekali oleh sebab itu terkait masalah miras belum ada keputusan yang resmi mengingat ada peraturan-peraturan di pemerintah yang harus diaptuhi.

Tinggalkan Balasan