Sekretaris Dinas Pendidikan Nabire Tegaskan Guru 3T Wajib Bertugas di Tempat, Gaji Terancam Ditahan
Nabire, 26 Januari 2026 – Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur tata tertib Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kedisiplinan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan profesi dan tanggung jawab masing-masing.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Victor Tebai, menegaskan bahwa guru-guru yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) wajib melaksanakan tugas di lokasi penugasan. Penegasan ini disampaikan Victor Tebai pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIT, di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Nabire.
Victor Tebai menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan telah berulang kali mengingatkan agar para guru tidak meninggalkan tempat tugas dalam waktu lama. Ia menyoroti masih adanya guru yang tinggal berbulan-bulan di kota hanya untuk menandatangani daftar hadir dan mengambil gaji, namun tidak menjalankan tugas mengajar di lokasi penugasan.
“Guru di titik 3T harus melaksanakan tugas di tempat. Jika tidak menjalankan tugas dengan benar, gaji tidak akan diserahkan,” tegas Victor Tebai.
Ia menambahkan, sesuai peraturan pemerintah, ASN yang tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan namun tetap menerima gaji dapat dikenakan sanksi tegas. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Selain itu, kepala daerah baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN, termasuk guru kontrak dan PPPK, agar tetap masuk kerja sesuai jam kantor dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pengecualian hanya diberikan bagi pegawai yang sakit dengan disertai keterangan dokter.
Pelayanan publik di Provinsi Papua Tengah, termasuk Kabupaten Nabire dan sejumlah kabupaten lainnya, hingga saat ini dilaporkan berjalan baik dan lancar. Situasi keamanan juga terpantau kondusif, sehingga mendukung aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat pun memberikan apresiasi terhadap pelayanan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD), kepala biro, maupun kepala bagian. Pihak provinsi menegaskan bahwa pengawasan pelayanan ASN di tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing.
Victor Tebai berharap agar guru-guru di wilayah 3T semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Meski diakui masih terdapat kendala biaya operasional di beberapa kabupaten, para ASN tetap diharapkan hadir dan bekerja secara konsisten sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
(Samuel Dimara)
