Kepala Disnaker Nabire Ingatkan Pengusaha Terkait Aturan Jam Kerja dan Upah Karyawan
Nabire – Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd, menegaskan pentingnya mematuhi aturan terkait jam kerja dan upah bagi karyawan di lingkungan perusahaan.
Dalam pernyataan resminya kepada Radarpapuatengah, Rabu (04/09), Rae menekankan bahwa DISNAKER berkomitmen untuk melayani administrasi persyaratan tenaga kerja, khususnya bagi pencari kerja yang ingin mendapatkan kartu putih mereka.
Menurut Marselinus Rae, aturan mengenai waktu kerja karyawan yang diatur oleh DISNAKER sangat jelas. Ia mengingatkan para pengusaha di Kabupaten Nabire untuk memastikan bahwa waktu kerja karyawan tidak melebihi jam yang telah ditentukan. “Jam kerja karyawan tidak boleh larut malam. Jika ada lembur, seharusnya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati,” ujar Rae.
Rae mengungkapkan, belakangan ini terdapat pengaduan dari seorang karyawan yang mengalami masalah karena pulang kerja larut malam dan mengalami insiden dengan orang tak dikenal. Menanggapi hal ini, Rae meminta pengusaha untuk berkoordinasi dan menjaga keselamatan tenaga kerja mereka. “Karyawan juga memiliki keluarga yang menunggu mereka di rumah, jadi penting untuk memastikan mereka tidak pulang terlalu malam,” tambahnya.
Terkait upah, Rae menekankan bahwa gaji karyawan harus dibayar sesuai dengan aturan DISNAKER, terutama bagi perusahaan besar dengan banyak karyawan. Untuk pengusaha kecil, meskipun ada perbedaan, upah tetap harus sesuai dengan jam kerja yang disepakati. “Karyawan yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memberikan kontribusi yang signifikan berhak mendapatkan gaji yang layak,” jelasnya.
DISNAKER juga siap melayani pengaduan dari karyawan yang sudah memiliki kartu putih jika mengalami ketidakjelasan terkait hak-hak mereka. Jam kerja DISNAKER di Kabupaten Nabire adalah hingga pukul 15.30 sore. Rae mengimbau kepada karyawan yang belum memiliki kartu putih untuk segera mengurusnya dan kepada pengusaha untuk memperhatikan hak-hak karyawan dengan baik.
“Pengusaha harus memperhatikan dan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan. Ada sanksi yang akan dikenakan jika DISNAKER turun lapangan dan menemukan pelanggaran,” pungkas Marselinus Rae.
(Sam Dimara)