Pengusaha di Nabire Diduga Belum Pahami Proses Pembayaran Izin Usaha, Pemerintah Diminta Sosialisasi
Nabire, 21 Oktober 2024 – Beberapa pengusaha di Kabupaten Nabire diduga belum memahami proses pengurusan dan pembayaran persyaratan izin usaha. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi secara intensif atau mendatangi langsung tempat-tempat usaha untuk memberikan informasi yang jelas terkait prosedur izin.
Saat ini, masih ditemukan pengusaha yang belum memiliki izin fiskal dan izin periklanan. Hal ini bukan sepenuhnya kesalahan mereka, melainkan disinyalir karena minimnya pemahaman terkait tata cara pengurusan izin usaha di daerah. Peningkatan pemahaman sumber daya manusia terkait hal ini sangat diperlukan untuk membantu para pengusaha memenuhi syarat perizinan dengan lebih mudah.
Proses Pengurusan Izin Usaha di Nabire
Berikut tahapan yang perlu ditempuh pengusaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin fiskal:
-
Pengusaha membawa KTP dan dokumen persyaratan lain ke kantor kelurahan atau desa.
-
Setelah itu, dilanjutkan ke kantor distrik dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
-
Di Bappenda, pengusaha mendapatkan izin fiskal sebagai bukti pembayaran pajak daerah.
-
Langkah terakhir adalah mendatangi Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.
Pembayaran izin usaha dilakukan langsung melalui Bank Papua di kantor Bappenda. Pemerintah juga mengingatkan agar tidak menggunakan jasa oknum tak resmi untuk mengurus perizinan, memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Diminta Tegas dan Lakukan Sidak
Seorang pegawai Bappenda menyarankan agar pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios dan toko di Nabire, mengingat banyak tempat usaha telah beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini penting karena izin usaha juga terkait dengan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam undang-undang perdagangan.
Pengusaha kecil di Nabire mengimbau pemerintah agar lebih tegas menegakkan kewajiban pajak bagi seluruh pelaku usaha. “Kami sebagai pengusaha kecil taat membayar pajak. Pengusaha lain yang lebih besar juga harus melakukan hal yang sama,” katanya.
Sementara itu, seorang warga Papua menyampaikan apresiasinya kepada pengusaha yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajak. “Terima kasih kepada pengusaha besar dan kecil yang sudah bayar pajak. Dengan begitu, kita semua ikut membangun Papua. Bagi yang belum bayar, segera lengkapi persyaratannya agar kita bersama-sama memajukan daerah ini,” tandasnya.
Kesimpulan
Dengan adanya sosialisasi dan sidak perizinan, diharapkan para pengusaha di Nabire dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin resmi dan kewajiban membayar pajak. Pemerintah juga berperan penting dalam memfasilitasi dan memberikan kemudahan agar proses pengurusan izin berjalan lancar, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
(Sam Dimara)